Bogorprime.com - Bicara pembukaan UUD 1945, yang juga dikenal sebagai Preambule, memuat pernyataan mengenai hak kemerdekaan yang dimiliki oleh seluruh bangsa.
Dalam pembukaan ini juga dijelaskan bahwa penjajahan di seluruh dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan peri kemanusiaan dan keadilan.
Indonesia, melalui perjuangan pergerakan kemerdekaan, telah berhasil mencapai kemerdekaannya.
Baca Juga: Kasubgar Bogor Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Personil. Mayor Inf Irwan Suwarna: Itu Mencerminkan
Di mana, dalam situasi tersebut, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan didorong oleh keinginan luhur untuk membangun kehidupan bangsa yang bebas dan merdeka.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dibentuklah Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbasis pada prinsip ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Ya, prinsip tersebut lebih dikenal dengan Pancasila yang menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang hanya dimiliki oleh Indonesia.
Baca Juga: Menilik Tirai: Krezna Gugah di Pewayangan dan Geopolitik Sebuah Negara yang Pasti Kamu Tahu.
Selain itu, Undang-Undang Dasar Negara Indonesia juga bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara Republik Indonesia dibentuk dalam suatu susunan yang berkedaulatan Rakyat.
Dengan demikian, Negara Republik Indonesia berdiri atas dasar kemerdekaan, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Artikel Terkait
Kresna Gugah: Kisah Pewayangan Yang Jarang Diketahui Orang
Menilik Tirai: Krezna Gugah di Pewayangan dan Geopolitik Sebuah Negara yang Pasti Kamu Tahu.