Perda TJSL Sudah Diketuk Palu di Akhir Tahun 2022, Ruhyat Sujana: Desak Bupati Segera Membentuk Perbup

- Selasa, 21 Maret 2023 | 21:39 WIB
Ruhyat Sujana, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor (Bogorprime)
Ruhyat Sujana, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor (Bogorprime)

Bogorprime.com - Kesemrawutan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Bogor mendapat angin segar pasca Peraturan Daerah (Perda) terkait TJSL telah di ketuk palu Anggota Dewan pada akhir tahun 2022 kemarin.

Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ruhyat Sujana, ketika ditemui di ruang kerja sesuai rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor. Pada Selasa, (21/03/2023).

"Pertama rapat tadi berkaitan dengan TJSL, dan terutama ada point penting karena di akhir tahun 2022 kemarin kita Anggota Dewan, sudah menggagas pansus inisiator terkait Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan TJSL," ungkap kang Ruhyat, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Menelisik Pembukaan UUD 1945 oleh Musafir Bertongkat Pena: dari Preambule Sampai Apa Kabar Kemerdekaan?

Lanjut Ruhyat, dorongan pansus yang sudah mengetuk palu pengesahan Perda TJSL / CSR itu merupakan bentuk dari keseriusan Anggota Dewan yang menyadari akan sebuah potensi CSR atau non APBD yang memang belum tergarap dengan baik.

"Karena kita sadar bahwasanya hari ini, ketika pembangunan Kabupaten Bogor hanya mengandalkan APBD yang bisa dikatakan kurang, tapi di sisi lain ada CSR ini belum tergarap dengan baik," ujarnya.

Ruhyat Sujana atau yang akrab disapa kang RS saat memberikan sambutan dalam pembentukan Majlis Ta'lim Aisyah
Ruhyat Sujana atau yang akrab disapa kang RS saat memberikan sambutan dalam pembentukan Majlis Ta'lim Aisyah (Bogorprime)

"Makanya, salah satu bentuk keseriusan Anggota Dewan untuk mencari solusi kekurangan dari APBD, kita mendorong agar TJSL ini tertib," sambung politisi dari Fraksi Demokrat.

Baca Juga: Kasubgar Bogor Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Personil. Mayor Inf Irwan Suwarna: Itu Mencerminkan

Lebih lanjut, politisi yang juga akrab disapa kang RS menuturkan, dorongan pansus tersebut merupakan dorongan konstitusional karena ada UU terkait TJSL, yang di atasnya juga. Kata dia.

"Itu merupakan dorongan konstitusional yang di atasnya ada, makanya kita mendorong dan alhamdulillah sudah diketok palu." tegasanya.

Lebih lanjut, dengan diketuknya Perda terkait TJSL maupun CSR yang merupakan bentuk dari keseriusan Anggota Dewan itu dapat segera dilanjut dengan Perbup oleh Bupati Bogor.

Baca Juga: Menilik Tirai: Krezna Gugah di Pewayangan dan Geopolitik Sebuah Negara yang Pasti Kamu Tahu.

"DPR Sudah serius, maka saya berharap Bupati pun harus serius dengan membuat Perbup, karena Perda harus ada turunannya yaitu Perbup. Maka, saya yang waktu itu menjadi ketua Pansus, mendorong agar Bupati segera membuat Perbup," Kata kang RS.

Halaman:

Editor: Ra Dien

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X